1

Informasi dari Taufik Lone mengenai tahapan pengusulan NISN:
Secara sistem, pemberian NISN kepada peserta didik dilakukan setelah operator sekolah melakukan entry/input data melalui aplikasi DAPODIK kemudian melakukan verval. Berikut tahapannya secara rinci:
1. Input data PD melalui aplikasi DAPODIKDAS/MEN
2. Lakukan sinkronisasi3. Buka VervalPD dan cek data di tabel Referensi
4. Verifikasi data di tabel Residu dengan mengaktifkan tombol Match atau Not Match, tergantung kondisi data5. Konfirmasi data yang terdapat di dalam tabel Konfirmasi Data 6. Cek kembali data di tabel referensi dan pastikan semua data Valid

Apabila masih terdapat data yang belum betul, maka:
1. Salah Nama dan atau Tanggal Lahir: Lakukan perbaikan data dengan melampirkan salah satu berkas yang di syaratkan, yaitu:
- Ijazah
- Akta Kelahiran
- Surat Kenal Lahir
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari kepala Desa/Dusun/Lurah
2. Salah NISN: Lakukan perbaikan dengan melampirkan Ijazah atau SKHUN yang mencantum NISN yang dikeluarkan oleh PDSP atau pengelola dapodik/NISN sebelum PDSP.
3. Ada siswa keluar karena mutasi atau hal lain: Keluarkan siswa yang sudah keluar karena mutasi atau hal lain dengan menggunakan aplikasi dapodik, untuk siswa mutasi SANGAT PENTING dilakukan karena apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka ketika sekolah tujuan melakukan entry dapodik, akan terdeteksi data siswa ganda di dua tempat/sekolah, atau lebih. Atau data siswa tidak tersinkronisasi oleh sekolah asal ke database PDSP. Setelah melakukan mutasi siswa pada aplikasi dapodik, LAKUKAN SINKRONISASI. Sekolah tujuan siswa mutasi sebelum atau sesudah melakukan entry siswa baru pada aplikasi dapodik kemudian melakukan sync, dan segera lakukan komunikasi dengan sekolah asal, dan memastikan Operator sekolah asal sudah mengeluarkan siswanya melaluli aplikasi dapodik.

Hal yang perlu diketahui adalah, setelah melakukan sinkronisasi terakhir, perubahan data akan terjadi paling cepat setelah 2 jam kemudian, atau paling lambat 2 hari, dan ketika prosedur sudah dilakukan dengan benar tetapi tidak terjadi perubahan pada data, segera komunikasikan dengan Oerator Dinas/KK-Datadik, atau langsung komunikasikan kepada support system dan aplikasi PDSP dan atau helpdesk Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud.

Demikian semoga bermanfaat, salam satu data

Post a Comment Blogger

 
Top