Salam sobat Operator.
Judul di atas menggelitik, kenapa "saya" tidak mendapatkan tunjangan fungsional? Kata "saya" disini bukan berarti saya sendiri, tapi bisa jadi Anda. Yups, karena mungkin Anda pun bertanya-tanya, kenapa saya tidak mendapatkan TF tahun ini? Apalagi yang tahun kemarin dapat sedangkan tahun ini tidak dapat. Betul kan? hehe
Lalu apa saja kriteria guru penerima tunjangan fungsional tersebut? Kami mendapatkan screenshot kriteria dari admin dinas kabupaten kami, berikut gambarnya:
Nah, mari kita bahas kriteria di atas satu per satu:
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
Sudah jelas.
2. DIPRIORITASKAN kepada guru yang memiliki jam mengajar LEBIH DARI 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat SEBELUM berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
Ini adalah prioritas pertama dalam pengurutan, yakni dari jumlah jam mengajarnya dan TMT mengajar. Makin besar jumlah jam mengajar dan TMT-nya maka makin di atas peringkatnya.
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota;
Setelah diurutkan berdasarkan jam dan TMT, jika ada yang sama maka diurutkan menurut kualifikasi akademik apakah linier dengan mapel yang diampu.
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV;
Prioritas ketiga saya rasa cukup jelas.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional;
Jadi bisa dapat dobel nih.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sangat jelas.
Nah begitulah kriteria guru penerima STF, tambah lagi kuota yang berkurang 50% jadi PASTI ada yang tahun lalu dapat dan tahun ini tidak dapat.
Jadi, stop menyalahkan operator dan bertanya "kenapa saya tidak mendapatkan TF" padanya.
Semoga bermanfaat.
Post a Comment Blogger Facebook