Pemerintah mewajibkan sekolah-sekolah pada jenjang dasar hingga menengah untuk menerapkan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Untuk menunjang hal tersebut, selain mengadakan pelatihan bagi guru, pemerintah juga mengharuskan sekolah untuk membeli buku materi Kurikulum 2013 yang pendanaannya menggunakan Dana BOS dan Dana Bantuan Sosial Buku di Provinsi (Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 pasal 6).
Hingga saat ini, proses pembelian sudah sampai pada tahap pendistribusian buku. Ada yang harus dilakukan oleh pihak sekolah jika buku tersebut sudah sampai dan dibayar, yakni melakukan pelaporan secara online. Jika dilihat pasal 7 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 berbunyi:
BAB VIIPELAPORANPasal 7(1) Sekolah wajib melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 1 (satu) minggu setelah buku diterima melalui:http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id(2) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib membantu sekolah yang tidak memiliki jaringan internet untuk mengirimkan laporan penerimaan buku kurikulum 2013 melalui:http://monevkurikulum2013.kemdikbud.go.id(3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memastikan sekolah telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013 dan melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.(4) Dinas Pendidikan Provinsi memastikan seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah melaporkan penerimaan buku kurikulum 2013.
Hal ini perlu diketahui oleh pihak sekolah terutama pada ayat (1) dijelaskan bahwa pelaporan dilakukan PALING LAMBAT 1 (satu) minggu setelah buku diterima. Pelaporan dilakukan secara online pada alamat di atas.
Namun, jika melihat ayat (2) bahwa Dindik Kab/Kota wajib membantu sekolah yang tidak memiliki jaringan internet, dan berdasarkan pengalaman saat pemesanan buku dikoordinir oleh Dindik Kab/Kota, kemungkinan untuk pelaporan ini pun akan dikoordinir, agar pihak Dindik Kab/Kota dapat memastikan semua sekolah sudah melaporkan.
Jadi, pihak sekolah sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak Dindik, apakah pelaporan dilakukan secara online mandiri atau kolektif.
Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment Blogger Facebook