0

Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, maka sangat dibutuhkan peran serta pendidik yang profesional. Hal ini sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional.  Undang-Undang  Nomor  14 Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen  mengamanatkan bahwa guru adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,  dan pendidikan  menengah.  Guru harus  memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi  (pedagogik,  profesional,  sosial  dan  kepribadian),  memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk  mewujudkan  tujuan  pendidikan  nasional.  Untuk itu, profesionalisme guru dituntut terus  berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan.  Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru,  secara akademis dan non-akademis. Pengukuran akademis dilakukan  secara rutin  setiap tahun  yaitu  dengan  menyelenggarakan  UKG, dan pengukuran non-akademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.

UKG secara rutin  telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015  ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru.  Tujuannya  untuk mengetahui level kompetensi individu guru dan peta penguasaan guru pada kompetensi  pedagogik  dan  kompetensi profesional.  Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.

UKG tahun 2015  akan diikuti oleh semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan  jumlah jenis soal  yang akan diujikan adalah  192  mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru  menjadi bagian  dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik dan jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil   UKG juga digunakan sebagai  bahan pertimbangan kebijakan dalam  pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi  guru serta  pemberian penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Beberapa paragraf di atas merupakan penggalan latar belakang diadakannya Uji Kompetensi Guru tahun 2015. Bagi Anda yang ingin mengunduh Panduan UKG secara lengkap silahkan melalui tautan di bawah ini.

Semoga bermanfaat.

Post a Comment Blogger

 
Top