Dasar : Surat Kepala LPPKS Nomor: 3168/J51/TI/2015 Tanggal 4 Juni 2015 Perihal Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah secara Online.
Dalam rangka pemetaan kompetensi kepala sekolah, Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) akan melakukan pendataan kepala sekolah secara Online:
1. Sebagai dasar pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
2. Untuk mengetahui profil kompetensi kepala sekolah.
3. LPPKS telah menyiapkan instrumen AKPK/Analisis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Sekolah agar mengisi instrumen AKPK/Analisis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui laman http://akpk.lppks.org.
Instrumen dan manual bisa diunduh disini: Download instrumen dan manual AKPK LP2KS
Tutorial bisa dibaca disini: Cara mengisi aplikasi AKPK Kepala Sekolah
Demikian, semoga bermanfaat.
Dalam rangka pemetaan kompetensi kepala sekolah, Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) akan melakukan pendataan kepala sekolah secara Online:
1. Sebagai dasar pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
2. Untuk mengetahui profil kompetensi kepala sekolah.
3. LPPKS telah menyiapkan instrumen AKPK/Analisis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Sekolah agar mengisi instrumen AKPK/Analisis Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui laman http://akpk.lppks.org.
Instrumen dan manual bisa diunduh disini: Download instrumen dan manual AKPK LP2KS
Tutorial bisa dibaca disini: Cara mengisi aplikasi AKPK Kepala Sekolah
Demikian, semoga bermanfaat.
Post a Comment Blogger Facebook