0
Dasar : Surat Kepala  LPPKS Nomor: 3168/J51/TI/2015 Tanggal 4 Juni 2015 Perihal Pemetaan Kompetensi Kepala Sekolah  secara Online.

Dalam rangka pemetaan  kompetensi kepala sekolah, Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) akan melakukan pendataan kepala sekolah secara Online:
1. Sebagai dasar pengembangan Keprofesian Berkelanjutan  (PKB).
2. Untuk mengetahui profil kompetensi kepala sekolah.
3. LPPKS telah menyiapkan instrumen AKPK/Analisis  Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan) berdasarkan  Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dimohon kepada Kepala Sekolah agar mengisi instrumen AKPK/Analisis Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan melalui laman http://akpk.lppks.org.

Instrumen dan manual bisa diunduh disini: Download instrumen dan manual AKPK LP2KS
Tutorial bisa dibaca disini: Cara mengisi aplikasi AKPK Kepala Sekolah

Demikian, semoga bermanfaat.

Post a Comment Blogger

 
Top